DPRD Lakukan Konsinyasi Program Pembentukan Perda 2020
(Kegiatan konsinyasi program pembentukan Perda Tahun 2020)
DPRD Kutai Kartanegara menyelenggarakan
konsinyasi program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020, di Hotel
Mercure Samarinda, Sabtu (3/10/2020).
Acara dibuka Ketua DPRD Abdul Rasyid,
dihadiri Plt Bupati H Chairil Anwar, para anggota DPRD Kukar serta para kepala
OPD Kukar.
Menurut Abdul Rasyid, program
pembentukan Pertda 2020 telah disepakati pemerintah bersama DPRD Kukar, dimana
terdapat beberapa rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas
Terkait program pembentukan
perda 2020 itu diantaranya adalah Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupate Kukar nomor 9 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kukar tahun 2019-2029. Kemudian.Rencana Detail Tata Ruang dan
Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Tenggarong tahun 2019-2039.
Selanjutnya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan
Sangasanga tahun 2019-2039, lalu Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
Zonasi Kawasan Perkotaan Muara Muntai tahun 2019-2039.
Kemudian Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan
Muara Kaman tahun 2019-2039, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kukar Nomor 17 tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa umum serta Pendirian
Badan Umum Daerah Perseroan Terbatas Pengelolaan Perparkiran.
Sementara Plt Bupati Chairil Anwar dalam
kesempatan itu mengutarakan, sebagai upaya dalam
memadukan atau menyelaraskan program pembangunan dan pengelolaan sumber
daya alam, sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, Pemkab Kukar
melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan dapat menjadi
pedoman dalam pembangunan wilayah ini.
"Karena itu kami mengharapkan semua stakeholders agar dapat
memberikan saran dan masukan sehingga hasil revisi RTRW Kabupaten Kukar bisa menghasilkan
dokumen perencanaan yang sama - sama kita harapkan," imbuhnya.(pk/adv)